Peraturan Akademik

Berikut kami sajikan SE Dir PPNS No. 17 Tahun 2021

[Edaran PPKM di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya]

Terkait Instruksi pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali, maka:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di PPNS dilakukan secara Daring/Online
  2. Membatasi kegiatan fisik di kampus PPNS, dimana seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan akan melakukan Bekerja Dari Rumah (BDR) dari 3 – 20 Juli 2021.
  3. Layanan akademik dan umum akan tetap dilakukan dan diupayakan dalam bentuk online dan durasi penyelesaikan akan menyesuaikan.
  4. Seluruh civitas akademika diwajibkan untuk terus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk lebih lengkap tentang peraturan akademik yang berlaku silahkan klik link dibawah berikut.

SE-Dir-PPNS-No.-17-th-2021