Berikut kami sajikan SE Dir PPNS No. 17 Tahun 2021
[Edaran PPKM di Lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya]
Terkait Instruksi pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali, maka:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di PPNS dilakukan secara Daring/Online
- Membatasi kegiatan fisik di kampus PPNS, dimana seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan akan melakukan Bekerja Dari Rumah (BDR) dari 3 – 20 Juli 2021.
- Layanan akademik dan umum akan tetap dilakukan dan diupayakan dalam bentuk online dan durasi penyelesaikan akan menyesuaikan.
- Seluruh civitas akademika diwajibkan untuk terus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk lebih lengkap tentang peraturan akademik yang berlaku silahkan klik link dibawah berikut.